REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang meminta agar permasalahan calon tunggal dalam pilkada serentak diselesaikan dengan musyawarah atau duduk bersama antara parpol pengusung dan penyelenggara pilkada.
Hal ini disampaikan Sebastian dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta, Sabtu (8/8). Sebab menurut dia, kasus satu pasangan calon di daerah diyakininya bukan karena tidak adanya calon kepala daerah.
"Menurut saya bukan karena tidak ada calon kepala daerah, tetapi calon-calon yang ada tidak mendaftar padahal sudah diusung oleh partai politik. Oleh sebab itu, parpol pengusung yang calonnya tidak mendaftar dan penyelenggara pilkada harus duduk bersama membicarakan hal itu," ujar dia.
Seandainya hal itu tidak membuahkan hasil, lanjut Bastian, DPR dan pemerintah harus menjadikannya catatan penting untuk merevisi undang-undang. "Di dalam undang-undang itu selayaknya ada hukuman bagi calon yang tidak mendaftar walau sudah diusung partai berupa kebijakan tidak akan dicalonkan kembali untuk pilkada berikutnya," tutur dia.
Sebastian sendiri menilai pilkada serentak sudah bermasalah sejak masa persiapan. "Pilkada serentak sudah bermasalah sejak awal, dengan adanya beberapa kali perubahan undang-undang. Mulai dari pilkada oleh DPRD, kemudian diubah menjadi pilkada langsung, lalu ada perppu, kemudian direvisi, hingga akhirnya seperti yang digunakan saat ini," ujar dia.
Namun menurut Sebastian semua hal tersebut tidak lantas menyelesaikan persoalan, sebab ada permasalahan terkait daerah dengan satu pasangan calon atau calon tunggal. "Sampai hari ini ternyata masih ada celah hukum yang membuat kita tidak berdaya dengan adanya calon tunggal," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada serentak pada akhir tahun 2015 adalah buah dari pemikiran pragmatis oleh partai politik. "Dan yang sangat kuat mendorong pilkada serentak terlaksana pada tahun 2015 adalah PDI Perjuangan," katanya.
Ada pun Komisi Pemilihan Umum memutuskan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang hanya terdapat satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap serentak pada 9 Desember 2015. Perubahan tersebut memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari yaitu 6-8 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dilakukan selama tiga hari yaitu 9-11 Agustus 2015.