Sabtu 08 Aug 2015 23:35 WIB

Menteri Yohana Minta MOS Tetap Ada, tapi...

Tinjau Arus Mudik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meninjau aurs mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Tinjau Arus Mudik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meninjau aurs mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise akan melayangkan surat kepada pemerintah daerah dan kepala badan di setiap kabupaten kota, untuk ikut mengawasi pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) di masing-masing daerah. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi.

"Meneg PP-PPA tetap harus berkoordinasi dengan semua kepala badan provinsi, kabupaten dan kota. Kami akan berkirim surat, agar pada setiap MOS, badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ada di masing-masing sekolah," kata Yohana saat membuka Forum Anak Nasional 2015 di gedung Indonesia Port Corporation (IPC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/8) malam.

Yohana mengatakan, harusnya kekerasan pada saat pelaksaan MOS tidak terjadi karena sudah ada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang adanya tindakan kekerasan saat masa pengenalan siswa baru dilakukan. Selain itu, lanjut Menteri, adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi landasan kuat untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan yang berdampak buruk pada masa depan.

"Dengan adanya aturan Kemendibud dan Undang-Undang Perlindungan Anak ini sudah banyak sekolah-sekolah yang tidak lagi melaksanakan MOS, tetap masih ada juga yang melaksanakannya," kata.

Menurut Menteri, kegiatan MOS masih diperlukan sebagai masa pengenalan bagi siswa baru terhadap lingkungan sekolah sehingga siap untuk melaksanakan pendidikan. MOS sudah menjadi tradisi turun temurun yang dilakukan setiap sekolah maupun perguruan tinggi.

"MOS itu sebenarnya penting untuk anak-anak bersekolah, bagaimana guru memperkenalkan kurikulum yang diajarkan, bahan ajaran yang dipakai termasuk metode pengajaran. Itu diperkenalkan oleh guru terhadap anak murid sehingga pada saat masuk sekolah murid sudah tahu karena dibekali melalui MOS," kata Menteri.

Menteri menekankan, MOS harus tetap ada. Tetapi untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan hingga menimbulkan tindakan kekerasan perlu pengawasan. Karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menginstruksikan kepada badan provinsi, kota dan kabupaten ikut mengawasi.

"Kita juga bisa libatkan Forum Anak Nasional, setiap pengurusnya memiliki peran selain sebagai pelopor juga pelapor, bila terjadi tindak kekerasan segera melaporkan kepada kementerian, akan kita tindak setiap perbuatan yang melanggar aturan," kata Menteri.

Menteri membuka secara resmi acara puncak peringatan Hari Anak dengan kegiatan Forum Anak Nasional 2015 yang diikuti sekitar 658 orang anak dari sejumlah daerah di seluruh provinsi di Indonesia. Acara ini juga dihadiri pengurus Forum Anak ASEAN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement