Ahad 09 Aug 2015 07:51 WIB

Ahok Dinilai Galau Atasi Kemacetan Jakarta

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
 Ratusan kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan tol Lingkar Dalam Kota arah Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan tol Lingkar Dalam Kota arah Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah, wawacana, maupun pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam mengatasi kemacetan Jakarta dinilai sering bertentangan dengan aturan yang berlaku. Hal ini lantas memicu interprestasi pro dan kontra.

"Ini membuat permasalahan kian rumit," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Sabtu (8/8) malam.

Pernyataan Ahok terkadang pula menimbulkan kesan untuk mengakomodir kepentingan kelompok seperti produsen kendaraan. "Ahok mendukung keberadaan sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan umum, padahal jelas itu tidak dibenarkan oleh UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di sisi lain Ahok melarang motor melintas di kawasan tertentu," jelas Edison.

ITW menilai Gubernur Ahok sedang menunjukkan kegalauan untuk mengatasi persoalan lalu lintas di Jakarta. Menurut Edison, kegalauan Ahok itu tercermin dari Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 224 tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan 5 (Lima) Tertib Jakarta.