REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Majapahit di Surabaya mempertimbangkan untuk menggugat SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 449/KPU/VIII/2015 ke PTUN atau MA.
Koalisi yang diisi Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Golkar, Gerindra, serta PKS ini menyebutkan, SK tersebut tidak punya payung hukum lantaran perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada serentak, yang bersesuaian dengan rekomendasi Bawaslu, tak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi itu, anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keinginan Koalisi Majapahit. Menurut dia, KPU hendak menyelenggarakan Pilkada serentak 2015 dengan asas demokratis sehingga membuka kembali pendafraran pasangan pesaing calon tunggal.
"Silakan, kami hormati," ujar Hadar Nafis Gumay, Ahad (9/8).
Diketahui, Koalisi Majapahit enggan mengajukan calon dalam Pilkada serentak di Surabaya sebagai lawan pasangan Risma-Wisnu. Bahkan, koalisi ini jelas menunjukkan persetujuan agar Pilkada Surabaya diundur hingga 2017.
Hadar menjelaskan, KPU tak bisa memaksa partai-partai untuk mendaftarkan pasangan calonnya di rentang waktu tiga hari perpanjangan ini, yakni 9-11 Agustus. KPU tak punya strategi khusus. "Cukup mengajak dan melayani dengan baik pendaftaran mereka yang datang ke KPU," kata dia.
Tercatat, masih ada tujuh daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal untuk gelaran Pilkada serentak. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pacitan, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Pacitan.