Ahad 09 Aug 2015 19:28 WIB

Insentif PBB untuk BCB Capai Rp 480 Juta

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Keraton Yogyakarta
Foto: traveljournal.net
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta setiap tahun memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bangunan cagar budaya (BCB). Pada tahun ini Pemkot menganggarkan dana Rp 480 juta untuk insentif PBB BCB tersebut.

Kasie Penetapan Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta, Tuty Aryani mengatakan, setiap tahun anggaran untuk insentif PBB bagi wajib pajak yang memiliki BCB tersebut meningkat. "Program ini kita lakukan setiap tahun dan anggarannya terus naik," ujarnya, Ahad (9/8).

Pemberian insentif PBB untuk PBB tersebut sudah dilakukan sejak 2009. Pada 2013 lalu dialokasikan Rp 217,7 juta sedangkan 2014 Rp 399,9 juta. Total wajib pajak PBB yang mendapat pengembalian mencapai 306 wajib pajak. Jika bangunan cagar budaya tidak bertambah, maka sasarannya tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemberian insentif tersebut dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB. Sebab, tiap wajib pajak yang mendapat undangan diminta menunjukkan bukti pembayaran PBB. Sehingga wajib pajak yang masih menunggak, insentifnya akan ditangguhkan.

"Misal bangunan cagar budaya itu sudah pindah tangan, tetap tidak ada masalah. Bukan pemilik yang jadi landasan, tetapi bangunannya," katanya.

Tiap wajib pajak akan mendapatkan insentif yang bervariasi. Terdapat berbagai komponen perhitungan yang disesuaikan dengan ketetapan PBB tiap bangunan. Semakin besar pajak yang diberikan, maka pengembalian atau insentifnya pun akan semakin tinggi. Pada tahun lalu, insentif terendah ialah Rp 7 ribu dan tertinggi Rp 89 juta.

Diakuinya, tidak semua wajib pajak pemilik BCB bersedia mengambil insentif. Pemkot akan memberikan undangan hingga dua kali, jika masih belum diambil maka akan dikembalikan ke kas daerah.

Insentif PBB tersebut, katanya, sifatnya berupa hadiah dari Pemkot sekaligus untuk mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Sebagian besar bangunan itu dimanfaatkan untuk tempat tinggal, namun ada pula sebagai perkantoran dan usaha bisnis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement