REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta setiap tahun memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bangunan cagar budaya (BCB). Pada tahun ini Pemkot menganggarkan dana Rp 480 juta untuk insentif PBB BCB tersebut.
Kasie Penetapan Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta, Tuty Aryani mengatakan, setiap tahun anggaran untuk insentif PBB bagi wajib pajak yang memiliki BCB tersebut meningkat. "Program ini kita lakukan setiap tahun dan anggarannya terus naik," ujarnya, Ahad (9/8).
Pemberian insentif PBB untuk PBB tersebut sudah dilakukan sejak 2009. Pada 2013 lalu dialokasikan Rp 217,7 juta sedangkan 2014 Rp 399,9 juta. Total wajib pajak PBB yang mendapat pengembalian mencapai 306 wajib pajak. Jika bangunan cagar budaya tidak bertambah, maka sasarannya tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemberian insentif tersebut dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB. Sebab, tiap wajib pajak yang mendapat undangan diminta menunjukkan bukti pembayaran PBB. Sehingga wajib pajak yang masih menunggak, insentifnya akan ditangguhkan.
"Misal bangunan cagar budaya itu sudah pindah tangan, tetap tidak ada masalah. Bukan pemilik yang jadi landasan, tetapi bangunannya," katanya.
Tiap wajib pajak akan mendapatkan insentif yang bervariasi. Terdapat berbagai komponen perhitungan yang disesuaikan dengan ketetapan PBB tiap bangunan. Semakin besar pajak yang diberikan, maka pengembalian atau insentifnya pun akan semakin tinggi. Pada tahun lalu, insentif terendah ialah Rp 7 ribu dan tertinggi Rp 89 juta.
Diakuinya, tidak semua wajib pajak pemilik BCB bersedia mengambil insentif. Pemkot akan memberikan undangan hingga dua kali, jika masih belum diambil maka akan dikembalikan ke kas daerah.
Insentif PBB tersebut, katanya, sifatnya berupa hadiah dari Pemkot sekaligus untuk mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Sebagian besar bangunan itu dimanfaatkan untuk tempat tinggal, namun ada pula sebagai perkantoran dan usaha bisnis.