Ahad 09 Aug 2015 21:30 WIB

KPU Aru Belum Pastikan Klarifikasi Rekomendasi Kubu Agung

Rapimnas II Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono memberikan paparan saat pembukaan Rapimnas II Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Rapimnas II Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono memberikan paparan saat pembukaan Rapimnas II Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru belum memastikan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) telah mengklarifikasi rekomendasi yang dikantongi Gotlief Gainau-Djafruddin Hamu saat mendaftar pada 28 Juli 2015.

Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair dihubungi dari Ambon mengatakan, kepastian klarifikasi atau tidak itu nantinya terungkap saat penelitian berkas dokumen perbaikan Gotlief-Djafruddin yang dikembalikan pada Jumat(7/8) malam.

"Kan KPU menerima berkas dokumen perbaikan empat bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Aru, selanjutnya melakukan penelitian pada 8-14 Agustus 2015," ujarnya, Ahad (9/8).

Karena itu, keputusan Gotlief-Djafruddin mengikuti Pilkada Kepulauan Aru nantinya melalui penetapan calon Bupati-Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2015. "Kami akan menegakkan ketentuan undang-undang (UU) dengan tidak terpengaruh siapa pun sehingga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aru akan ditetapkan secara netral," tegas Viktor.

Dia mengakui, hingga kembali dari Jakarta pada 6 Agustus 2015 ternyata DPP Partai Golkar kubu AL belum mengklarifikasi rekomendasi Gotlief-Djafruddin. "Saya bersama Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinamur dan Komisioner KPU Maluku, La Alwi telah menemui Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu AL, Bino Trihasmono di Jakarta pada 4 Agustus 2015 hingga kembali di Dobo belum ada klarifikasi," ujarnya.

Ketiganya memandang perlu mendatangi pimpinan DPP Partai Golkar kubu AL agar ada kepastian soal rekomendasi kepada Gotlief-Djafruddin itu tertanggungjawab ataukah tidak. "'Kan berdasarkan islah Partai Golkar kubu AL maupun ARB bahwa untuk mendaftar sebagai Balon Bupati-Wakil Bupati harus mengantongi rekomendasi bersama," kata Viktor.

Sayangnya, Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu AL, Pauluas Mantulameten mengajukan keberataan ke KPU Kepulauan Aru dengan alasan tidak ada rekomendasi diberikan kepada Gotlief-Djafruddin.

Begitu pun Plt Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Aru kubu AL tidak menandatangani berkas dokumen pendaftaran Gotlief-Djafruddin. Langkah ini sebagai ungkapan protes karena diketahui DPP Partai Golkar kubu AL memberikan rekomendasi kepada Johan Gonga-Muin Sogalrey. Namun, saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 dikembalikan karena seharusnya islah dengan kubu ARB.

Pasangan Gotlief-Djafruddin juga direkomendasikan Partai Gerindra dan PPP kubu Djan Faridz. Hanya saja rekomendasi PPP kubu Djan Faridz tidak dimanfaatkan saat mendaftar. Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga-Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia serta Welhelm Kurnala-Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).

Sedangkan Joseph Barens-Elisa Lazarus Darakaydirekomendasikan PKB dan PPP versi PPP kubu Romahurmuziy. Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD). Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement