REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hingga pukul 18.00 WIB hari ini (9/8) belum menerima satu pun laporan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Hal ini terkait perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada 9-11 Agustus di tujuh daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, partai-partai atau koalisi tampak belum antusias dalam mengikuti perpanjangan waktu ini. Setidaknya, hal itu tampak sejak respons di hari pertama perpanjangan waktu untuk ketiga kalinya ini.
"Iya, belum ada yang mendaftar di ketujuh daerah," kata Hadar Nafis Gumay dalam pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (9/8) malam.
Tujuh daerah itu mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pacitan, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Pacitan.
Lantaran itu, tegas Hadar, KPU tak menyediakan solusi lain kecuali pemunduran Pilkada hingga dua tahun ke depan. Hal itu dilakukan bila sampai tenggat 11 Agustus mendatang, tidak ada satu pun calon lain yang mendaftar di tujuh daerah itu.
"Tidak ada solusi yang harus dicari dari pihak kami. PKPU telah mengatur, ditunda pilkada ke 2017, jadi akan kami tunda," ujar dia.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah disebutkan terkait pemunduran Pilkada yang sedianya digelar tahun 2015. Pemunduran bisa dimungkinkan bila syarat minimal dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tak terpenuhi.