Senin 10 Aug 2015 07:00 WIB

Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis Digelar Hari Ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
 Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam.    (Republika/Yasin Habibi)
Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis akan digelar hari ini, Senin (10/8). Agenda sidang kali ini mendengarkan dalil gugatan yang dilayangkan Kaligis atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Hari ini sidang perdana dan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dipimpin oleh hakim tunggal Suprapto. Selaku pihak pemohon, Kaligis akan membacakan materi gugatannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN pada 14 Juli lalu. Pengacara kondang itu kemudian dijebloskan ke dalam hotel prodeo. Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN, Putra Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Atas perbuatannya, Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement