REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk terus memperkuat pendidikan Agama di sekolah.
Menurut komisioner KPAI, Susanto, pendidikan Agama sampai hari ini masih sekadar materi pembelajaran. Tapi tidak sampai menjadi pengikat perilaku anak di luar lingkungan sekolah.
"Sekarang pendidikan agama itu masih sekadar materi. Jadi hanya pengetahuannya saja yang bertambah. Tapi perilaku anak masih tetap belum bisa tersaring," kata Susanto kepada Republika, Senin (10/8).
Dari pengamatannya, anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) masih banyak yang tawuran. Bahkan di usia itu juga, anak juga belum mampu membatasi diri dalam pergaulannya sehari-hari dan akhirnya berdampak pada perilaku menyimpang.
Jika pendidikan agama diperkuat dengan mengajarkan dan mencontohkan perilaku baik, maka anak di usia itu mampu menyaring perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dampak negatif dari perkembangan zaman terhadap anak bisa dikurangi.
Selain itu, Susanto juga meminta orangtua berperan aktif memantau keseharian anak. Sehingga pendidikan agama di sekolah berjalan dengan baik dan akhirnya berpengaruh pada anak.
"Karena sifat pendidikan agama adalah pengikat perilaku anak. Maka, peran sekolah dan orangtua harus aktif," kata Susanto mengingatkan.