Senin 10 Aug 2015 11:58 WIB

Bupati Morotai Ingin Sidang Dakwaan Ditunda

Tersangka suap sengketa PIlkada Morotai Rusli Sibua memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka suap sengketa PIlkada Morotai Rusli Sibua memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua menginginkan persidangan pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda. Pengajuan disampaikan dengan alasan belum berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

"Pihak KPK melarang penasihat hukum untuk bertemu saya, saya putus komunikasi dengan pihak penasihat hukum. Saya keberatan dengan situasi yang tidak menyenangkan ini," kata Rusli kepada Hakim Supriyanto saat persidangan pembacaan dakwaan, Senin (10/8).

KPK selaku penuntut umum mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang penasihat hukum maupun keluarga Rusli untuk bertemu dengannya pada hari Senin hingga Jumat di jam kerja yaitu jam 09.00 WIB hingga jam 18.00 WIB. Hakim mengatakan kehadiran penasihat hukum hanya untuk memperlancar persidangan, namun Rusli tetap bersikeras ingin persidangan ditunda beberapa hari.

Akhirnya sidang diskors oleh hakim agar Rusli dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. "Sidang ini diskors saudara bisa berkomunikasi dengan penasihat hukum, sebelum dibacakan dakwaan. Untuk berikutnya, setelah persidangan ini saudara tetap diberikan hak jika ingin mengajukan keberatan," kata hakim.

KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aki Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Morotai pada 2011. Hal tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di dalam MK, salah satu yang sudah divonis adalah Akil Mochtar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement