REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berdasarkan mandat dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melaksanakan pemantauan dan penyelidikan atas Kasus Kerusuhan Tolikara pada Hari Raya Idul Fitri pada Jumat (17/7)di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 22 hingga 25 Juli 2015.
Ketua Tim Penyelidikian Peristiwa Tolikara, Manager Nasution yang juga ketua Komnas HAM mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai elemen di Papua.
Di antaranya, Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara, Imam/Pimpinan Muslim Tolikara/mewakili korban Muslim, dan korban tembak Tolikara, serta keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5 Agustus 2015.
"Dinyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa kemanusiaan Tolikara 17 Juli 2015," kata Manager di Jakarta, Rabu (10/8). "Komnas HAM menemukan setidaknya 4 (empat) dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa Kerusuhan Tolikara 17 Juli 2015 berdasarkan hasil penyelidikan Tim Komnas HAM pada 22-25 Juli 2015," ungkapnya.
Untuk itu, kata Manager, Komnas HAM mendesak kehadiran negara untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa pada masa mendatang.