REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu rekomendasi Muktamar Muhamamdiyah ke-47 di Makassar adalah haramnya memilih pemimpin korup. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sepakat jika remisi merupakan bagian dari hak warga negara. "Kami tidak setuju jika remisi justru menghambat pemberantasan korupsi," ujar Mu'ti kepada Republika, Senin (10/8).
Namun, jika bagi koruptor tetapi tidak memberikan efek jera maka pihaknya menolak pemberian remisi tersebut. Bahkan koruptor sering terlihat mampu menyulap hotel prodeonya menjadi hotel bintang lima.
Sebelumnya, pada Maret lalu Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly bersikeras merevisi PP 99 Tahun 2012 tentang Remisi. Dia ingin pasal tentang pengetatan remisi narapidana kasus korupsi direvisi.
Dalam PP 99 tersebut, terpidana korupsi boleh mendapatkan remisi ketika mereka bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus. Selain itu remisi diberikan ketika KPK, kepolisan dan kejaksaan memberikan rekomendasi.
Namun Yasona menilai PP tersebut diskriminatif terhadap terpidana korupsi. Tetapi dia berjanji tidak akan mengobral remisi terhadap narapidana korupsi jika PP tersebut direvisi.