REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir mengatakan, dalam aturan organisasinya ada ketentuan soal rangkap jabatan. Ada posisi yang boleh rangkap jabatan, ada posisi yang tidak boleh rangkap jabatan.
"Beberapa posisi diperbolehkan untuk rangkap jabatan. Tetapi, kalau posisi strategis seperti ketua umum dilarang rangkap jabatan seperti merangkap menjadi pengurus partai politik," katanya, Senin, (10/8).
Larangan rangkap jabatan bukan dipandang sebagai alergi politik. Justru Muhammadiyah memiliki pandangan positif terhadap perjuangan politik tapi cara dan mekanismenya ada pembagian peran.
Dukungan politik akan berjalan secara alamiah. "Kalau kader-kader Muhammadiyah berpolitik dengan baik dan berprestasi tentu akan didukung," ujar Haedar.
Namun, Muhammadiyah tidak berafiliasi dengan parpol manapun. Muhammadiyah juga tidak menjalin kekuatan politik manapun, dan tidak ada hubungan struktural dengan parpol manapun. Ini sesuai dengan khittah Muhammadiyah.