REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya untuk berpoligami. Syaratnya menurut Basuki PNS itu harus berani.
"Boleh poligami asalkan berani. Saya tidak mau campur urusan orang, selama istrinya nggak ngadu," kata Ahok dengan santai di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/8).
Kementerian Pertahanan diberitakan menerbitkan surat edaran yang membolehkan pegawainya untuk berpoligami. Kebijakan ini lantas menuai pro dan kontra. Basuki mempertimbangkan kebijakan poligami akan diberlakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya itu adalah hak seseorang, bahkan dalam agama juga diperbolehkan. Namun ia mengaku tidak akan mengurusi hal semacam itu selama istri tidak merasa keberatan. Jika ada surat keberatan dari pasangan yang diadukan ke Pemprov baru pihaknya akan menindaklanjuti.
Sebelumnya diberitakan Sekretariat Jenderal Kemenhan menerbitkan SE tertanggal 22 Juli 2015, yang menyetujui dan mengizinkan perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Kementerian tersebut. SE tersebut mengatur pengecualian bagi pegawai laki-laki untuk dapat berpoligami dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut yakni tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya, memenuhi sedikitnya satu syarat alternatif terkait kewajiban istri, pegawai bersangkutan memenuhi tiga syarat kumulatif, menjelaskan alasan ingin berpoligami serta mendapat ijin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.