REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan surat perintah penjemputan OC Kaligis. Menurut dia, hal itu untuk membantah tuduhan penculikan yang dialamatkan ke komisi antirasuah itu.
“Yang penting ada surat perintahnya, kalau ada surat perintahnya kan tidak mungkin ada penculikan,” kata Badrodin di Jakarta, Senin (10/8).
Badrodin mengatakan, polisi tak dapat mengabaikan laporan OC Kaligis yang sudah masuk ke Bareskrim Polri. Semua laporan yang telah masuk harus diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana. “Kan tentu orang melapor harus kita periksa apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Badrodin.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis sebagai saksi, meski yang bersangkutan kini ditahan KPK. Mekanisme pemeriksaan dapat dilakukan dengan menyurati KPK terlebih dahulu.