REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melaporkan perkembangan kasus Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam rapat pimpinan bersama gubernur. Pembahasannya seputar 20 kasus penyalahgunaan yang sebelumnya terlacak oleh Bank DKI.
Kepala Disdik, Arie Budhiman mengatakan, mereka telah menarik 19 dari 20 kartu yang bermasalah. Sementara satu pengguna KJP lainnya tidak ditindaklanjuti karena benar digunakan untuk membeli alat sekolah. "19 dihentikan (KJP) karena yang satu penggunaannya untuk kepentingan alat sekolah," kata Arie di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/8).
Penyetopan KJP ini sebagai langkah memberikan efek jera kepada para pemegang yang nakal. Terkait pemidanaan, ia mengaku tidak ingin tergesa-gesa karena pihak Bank DKI yang lebih berhak menjawabnya.
Selain dihentikan KJP-nya, nama penyalahguna juga akan diberitahukan ke pihak sekolah. Menurut Arie, kasus ini sebenarnya mengharuskan Pemprov mengeluarkan keputusan yang dilematis. Apalagi harus memutuskan bantuan yang dibutuhkan bagi mereka. Namun, sanksi ini ditujukan agar tidak ada lagi pelaku yang berani bertindak semacam itu.
Kasus ini disebutnya semakin menambah keyakinan bahwa transaksi non-tunai merupakan sistem terbaik untuk menyalurkan bantuan. Di samping tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan pejabat terkait, pihak penerima juga bisa menggunakannya sesuai sasaran.
"Ini menguatkan sistem non-tunai yang terbaik. Ke depannya, gubernur sudah jelas kebijakannya akan non-tunai," ucapnya.