Senin 10 Aug 2015 22:01 WIB

Ini 11 Anggota Baznas 2015-2020

Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI No 66/P Tahun 2015 tanggal 30 Juli 2015 menetapkan Pengangkatan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Periode 2015-2020, berjumlah 11 orang, terdiri dari 8 orang unsur masyarakat dan 3 orang unsur pemerintah masing-masing dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Sebelas anggota BAZNAS itu, ialah: (1) Bambang Sudibyo; (2) Zainulbahar Noor; (3) Mundzir Suparta; (4) Masdar Farid Mas’udi; (5) Ahmad Satori Ismail; (6)  Emmy Hamidiyah; (7) Irsyadul Halim; (8) Nana Mintarti; (9) Machasin; (10) Nuryanto; (11) Astera Primanto Bhakti.

 

Dokumen Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan Anggota BAZNAS diserahkan oleh Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Harly Agung Prabowo kepada M. Fuad Nasar mewakili Kementerian Agama, Selasa 4 Agustus 2015 pukul 08.00 WIB di Gedung Sekretariat Negara.

Fuad Nasar yang juga Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat kepada bimasislam menjelaskan, dalam Kepres No 66/P Tahun 2015 dinyatakan pelaksanaan Keputusan Presiden lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Agama. Tindak-lanjut yang akan segera diagendakan Kementerian Agama adalah pengucapan sumpah jabatan anggota BAZNAS di hadapan Menteri Agama. Kementerian Agama juga memfasilitasi rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS di antara 11 orang anggota BAZNAS yang telah diangkat.

 

Fuad Nasar menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan zakat, dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri, pelaksanaan tugas BAZNAS dibantu oleh Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang akan diangkat oleh Menteri Agama.

 

“Seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota BAZNAS mulai dari tahap pengumuman kepada masyarakat hingga pengangkatan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan Presiden melalui waktu cukup lama, yaitu sejak 28 Oktober 2014 sampai dengan 30 Juli 2015," kata dia seperti dikutip kemenag.go.id, Senin (10/8).

Sebelas nama yang terpilih dan telah diangkat itu diharapkan fokus melaksanakan tugas dan kewajibansebagai anggota BAZNAS dengan sebaik-baiknya, dengan penuh amanah dan tanggungjawab, serta berkhidmat bagi kepentingan umat Islam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.Harapan berbagai kalangan terhadap peran dan kontribusi lembaga ini di tengah masyarakat cukup tinggi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement