Senin 10 Aug 2015 23:53 WIB

Ahok Beberkan Alasan Gaji PNS DKI Jakarta Sering Molor

Rep: C26/ Red: Citra Listya Rini
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa bulan terakhir gaji pegawai negeri sipil (PNS) lingkup DKI Jakarta dilaporkan sering molor dari jadwal seharusnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal itu tidak akan terjadi lagi jika formulir tunjangan kinerja daerah (TKD) terisi dengan lengkap.

"Yang penting diisi," kata Ahok usai menghadiri pembukaan Bulan Dana PMI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/8).

Ahok membeberkan selama ini keterlambatan gaji PNS Pemprov DKI Jakarta akibat formulir TKD yang tidak terisi dengan benar. Hal ini berujung pada kesalahan sistem yang kekurangan data pegawai.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyebut dirinya banyak menerima keluhan dari guru berstatus PNS di DKI Jakarta yang mengungkapkan keterlambatan gaji.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pemerintah tidak pernah telat dalam membayar gaji para pegawai negeri sipil (PNS). Kalaupun ada keterlambatan, hal tersebut diyakini karena faktor administrasi di masing-masing pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement