Selasa 11 Aug 2015 10:59 WIB

Penembak Polisi dalam Peringatan Ferguson Didakwa

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Polisi St Louis menahan demonstran di luar Pengadilan Federal Thomas F. Eagleton, Senin (10/8), karena memblokir jalan.
Foto: ap
Polisi St Louis menahan demonstran di luar Pengadilan Federal Thomas F. Eagleton, Senin (10/8), karena memblokir jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, FERGUSON -- Jaksa Ferguson, Missouri mendakwa tersangka penembakan dalam acara peringatan tragedi Ferguson dengan tuduhan penyerangan, Senin (10/8). Tersangka adalah Tyrone Harris (18 tahun) yang kini dalam kondisi kritis di rumah sakit pasca mendapat beberapa tembakan dari polisi.

Harris terlibat baku tembak dengan kepolisian setelah menembak mobil detektif. Tindakannya memicu kerusuhan lebih lanjut pada Ahad malam.

Pihak berwenang telah mendeklarasikan keadaan darurat kota. Sebanyak hampir 60 orang ditahan karena terlibat kerusuhan.

Polisi mengatakan Harris memiliki senjata dan melakukan penembakan. Namun, ayah Harris tak percaya dan menuduh laporan tersebut adalah kebohongan.

Jaksa-jaksa mengajukan 10 dakwaan terhadap Harris, termasuk penyerangan petugas. Polisi mengatakan Harris adalah salah satu diantara enam orang lain yang menembak mobil detektif.

Ayah Harris mengatakan anaknya adalah teman dekat Michael Brown, remaja kulit hitam yang tewas ditembak polisi tahun lalu. Menurutnya, Harris ditembak delapan hingga 12 kali ketika mencoba lari.

Wali Kota Ferguson, James Knowles III mengatakan pemerintah sangat kecewa atas insiden kekerasan pada Ahad. Ia mendesak semua pihak berhati-hati dalam bertindak agar tidak melukai komunitas.

"Tindakan ini kontraproduktif dan tidak bisa ditolelir jika kita ingin masyarakat yang lebih baik," kata dia, dikutip BBC. Otoritas Saint Louis telah mengambil alih kendali keamanan dan menempatkan polisi di seluruh penjuru kota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement