REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenek mengakui adanya fenomena maraknya dana bantuan sosial (bansos) di daerah yang muncul jelang pelaksaan Pilkada serentak. Apalagi, jika terdapat petahana yang kembali mencalonkan diri.
"Satu hal yang tidak kita bantah adanya fenomena itu, juga jelang Pilkada serentak, muncul banyak ormas dadakan untuk membentuk publik opini atau meningkatkan elektabilitas dan memperkuat akar rumput mereka (petahana)," ujar Reydonnizar di Jakarta, Selasa (11/8).
Untuk itu, perlu dilakukan pengetatan dan pengendalian terhadap dana Bansos. Presentase jumlah anggaran untuk Bansos harus diperkecil. Namun, akan tetap disesuaikan dengan fiskal setiap daerah karena sudah ada ketentuan mengalokasikan belanja wajib.
"Ini coba kita kendalikan. Kita nanti coba formatnya dikaitkan dengan besaran kapasitas fiskal daerah. Jadi Pemda tertentu punya besaran sekian jadi kita persentasekan saja," ungkapnya. Kemendagri juga akan merivisi Permendagri 32/2011 mengenai pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD.
Reydonnizar mengatakan, ormas penerima bansos jelang Pilkada juga akan diatur dalam revisi Permendagri tersebut. "Sebenarnya di UU dan aturannya ormas itu harus tiga tahun berada di tempat itu dan harus betul-betul berpartisipasi. Tidak boleh tiba-tiba muncul seperti jelang Pilkada ini," ujarnya.