Selasa 11 Aug 2015 16:29 WIB

Indonesia Diklaim Miliki Sistem Perhakiman Tilawah Alquran Terbaik

Rep: c 35/ Red: Indah Wulandari
STQ
Foto: blogspot.com
STQ

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seleksi Tilawatil Quran (STQ) kembali digelar sejak Senin (10/8) malam di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Mantan menteri agama, Said Agil Husin al Munawar, menerangkan Indonesia memiliki sistem perhakiman yang paling baik jika dibandingkan negara-negara lain.

"Pedoman kali ini yang dipakai masih terbitan tahun 2010, sementara saat ini sudah dipersiapkan untuk revisi dari usulan tahun lalu yang akan diberlakukan tahun depan," tuturnya, Selasa (11/8).

Sistem perhakiman dalam menilai peserta lomba sudah tercantum dalam pedoman baku yang sudah ditetapkan dalam Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ), yang dilaksanakan setiap tahun bersama dengan wakil dari seluruh daerah di Indonesia.

Pedoman yang digunakan selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan kondisi, sehingga pelaksanaan lomba dapat dijalankan dengan lancar.

Sementara itu, dewan hakim yang ditunjuk merupakan hakim yang sudah berpengalaman dan memiliki kapasitas di bidangnya. Dia menjelaskan untuk menjadi hakim minimal harus pernah menjadi hakim di MTQ tingkat daerah sekurang-kurangnya tiga kali.

Dalam pemilihannya, hakim pertama kali diusulkan oleh masing-masing daerah di Rakernas LPTQ. Untuk hakim MTQ, masing-masing daerah mengusulkan tiga calon hakim dan untuk STQ hanya satu calon. Kemudian, calon-calon tersebut akan ditentukan dalam Rakernas tersebut.

Dia juga menegaskan untuk menjadi hakim harus tersertifikasi. Hal inilah yang membuat sistem perhakiman MTQ dan STQ di Indonesia jauh kebih baik dibandingkan negara-negara lain. Selain itu, juga karena faktor sistem penilaian yang komprehensif membuat skor penilaian tidak terdapat celah yang menimbulkan konflik.

"Misal, kami punya ketentuan jika terdapat nilai yang sama, dilihat bidangnya. Kalau tilawah, didahulukan tajwidnya. Jika masih sama, dilihat lagunya. Jika masih sama lagi, dilihat fasohahnya. Jika skornya tetap kembar, akan ada juara kembar sehingga panitia harus menyiapkan hadiah lagi. Namun, bisa juga dengan qur'ah (undian)," katanya menegaskan.

Said berpengalaman menjadi Ketua Dewan Hakim sejak tahun 2010 hingga tahun lalu. Kini, Dewan Hakim diketuai oleh Ahsin Sakho Muhammad. Dalam STQ kali ini terdapat 48 Dewan Hakim yang akan menilai peserta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement