REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibuai. Sebab, pokok perkara Rusli telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," ujar hakim tunggal, Martin Ponto Binara, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Rusli mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusli ditetapkan tersangka dugaan suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait Pilkada Kabupaten Morotai 2011.
Penetapan Rusli sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari terdakwah Akil. Rusli sendiri dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.