REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jaksa Agung Prasetyo menyatakan institusinya siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kesalahan penulisan jumlah denda pada putusan kasasi perkara perdata yang menjerat Yayasan Supersemar milik keluarga mantan presiden Soeharto.
"Kalau keputusan sudah inkraacht, harus dieksekusi," ucapnya di Istana Bogor, Selasa (11/8).
Kendati demikian, sebelum eksekusi dilakukan, Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencermati terlebih dahulu putusan MA tersebut agar tidak ada kesalahan eksekusi. Hal-hal yang perlu dicermati sebelum eksekusi dilakukan, kata dia, antara lain menyangkut jumlah dan ragam aset Yayasan Supersemar.
Seperti diketahui, keluarga mendiang Soeharto diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun pada pemerintah. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan PK yang diajukan negara terkait Yayasan Supersemar yang telah menyelewengkan uang negara.
Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 menyatakan Yayasan Supersemar bersalah karena telah menyalahgunakan dana pendidikan yang dikelolanya. Yayasan yang diketuai Soeharto itu diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 46 miliar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2009. Namun, saat Mahkamah Agung menguatkan kembali putusan tersebut di tingkat kasasi pada Oktober 2010, terdapat salah ketik jumlah ganti rugi. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta. Akibat salah ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.
Kejaksaan Agung pun kemudian mengajukan PK atas putusan salah ketik tersebut pada September 2013. Pada akhirnya, MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan negara. Nilai denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun melonjak menjadi Rp 4,4 triliun setelah disesuaikan dengan kurs saat ini.