REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram resmi menutup masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram, Selasa (11/8) pukul 16.00 Wita. Namun, masih terdapat salah satu pasangan calon Jamrud yang meminta agar KPU memperpanjang kembali.
Ketua KPU Kota Mataram, Ainul Asikin mengatakan akibat adanya masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Kota Mataram dua kali menyebabkan tahapan penyelenggaraan pilkada menjadi terhambat.
"Akibat perpanjangan, waktu mepet, kampanye berkurang dan tahapan pilkada menjadi terhambat," ungkapnya di Kota Mataram, Selasa (11/8).
Menurutnya, pihaknya telah mengubah jadwal tahapan penyelenggaraan pilkada di Kota Mataram. Sehingga, proses kampanye mendatang akan menjadi lebih berkurang.
Ia menuturkan, setelah pendaftaran ditutup pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Pusat, apakah pendaftaran akan dilanjutkan kembali atau ditunda seperti berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2015.