Rabu 12 Aug 2015 02:38 WIB

Suhadi: Ini Sudah Berkekuatan Hukum, Yayasan Supersemar Harus Bayar!

Rep: C20/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Suhadi, Yayasan Supersemar yang harus menanggung kerugian itu semua. Ia juga menegaskan tidak ada celah Peninjauan Kembali (PK) bagi Yayasan Supsersemar untuk tidak membayar.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap! Yayasan Supersemar harus membayarnya," ujar Suhadi.

Suhadi mengungkapkan proses eksekusi juga tidak perlu dilakukan jika pihak Yayasan Supersemar mau membayar secara sukarela. Bila tidak dibayar, menurut Suhadi, barulah pemerintah dapat memohon ke pengadilan untuk segera dieksekusi. Suhadi juga mengatakan teknis penarikan denda tersebut nanti akan diatur oleh Pengadilan Tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan.

"Bila yang menang belum mendapat haknya, maka bisa ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan tingkat pertama," kata Suhadi.

Dalam putusan tersebut, lanjut Suhadi, sempat melakukan kesalahan ketik terkait total kerugian negara oleh Supersemar atas sengketa tersebut.

"Jadi, itu membetulkan kesalahan ketik pada putusan kasasi, sesuai UU nomor 3 tahun 2019 Pasal 63 f tentang MA, dalam PK jika ada kekeliruan teks yang fatal itu harus dibenarkan, sesuai dengan pertimbangan pokok perkara angkanya USD315 ribu, dalam rupiah angkanya Rp139,438 miliar, itu yang dikabulkan,"  ujar Suhadi.

Sebelumnya, kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement