Rabu 12 Aug 2015 15:26 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung Indonesia telah memerintahkan keluarga mantan presiden Soeharto untuk membayar kembali jutaan dana yang telah digelapkan kepada negara, Selasa (11/8). Soeharto dituduh melakukan korupsi besar-besaran dan nepotisme untuk memberikan manfaat bagi keluarga dan kroni-kroninya.
Mahkamah Agung untuk pertama kalinya meminta keluarga Soeharto bertanggung jawab atas dugaan kesalahan yang telah dilakukan mendiang mantan presiden Soeharto. Para keluarga Soeharto tidak bersedia memberi komentar, tetapi membantah telah melakukan kesalahan.
Keluarga Soeharto kalah dalam peradilan sebelumnya, dan telah diperintahkan untuk membayar kembali sebesar Rp 4,4 Triliun dana negara yang telah disalahgunakan.
Pengadilan tertinggi di Indonesia menyampaikan putusan bulan lalu dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung. Mengatakan bahwa keluarga Soeharto telah menggunakan Yayasan Supersemar untuk mengumpulkan kekayaan pribadi, dengan menyalahgunakan anggaran negara yang ditujukan untuk pendidikan.
Keputusan Mahkamah Agung memerintahkan keluarga Soeharto untuk membayar kembali 75 persen dari jumlah yang telah mereka gelapkan, dan baru diumumkan kepada publik minggu ini.
Video Editor: Casilda Amilah
Narator: Andi M Arief