REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- KBRI Kairo saat ini melakukan penjaringan bagi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal yang tidak berdokumen (paspor) atau izin tinggal (visa) untuk dipulangkan ke Indonesia secara gratis.
Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Windratmo Suwarno mengatakan pemulangan TKW ilegal ini dilakukan KBRI karena agen penyalur TKW tidak bertanggung jawab, Rabu (12/8).
Diperkirakan lebih dari 1.000 TKW ilegal mengadu nasib di Negeri Ratu Cleopatra itu. Dalam surat edarannya, KBRI Kairo memberi batas waktu hingga 31 Oktober 2015 bagi TKW ilegal mendaftarkan diri untuk dipulangkan ke Tanah Air.
KBRI menjanjikan TKW ilegal yang dipulangkan dari Mesir akan diberi pelatihan pemberdayaan kapasitas di dalam negeri oleh pemerintah Indonesia. KBRI Kairo selama ini telah menangani berbagai permasalahan TKW yang tidak berdokumen atau melampaui batas izin tinggal (overstayer).
"Keberadaan TKW tidak berdokumen itu cenderung berdampak negatif pada hubungan bilateral kedua negara, serta menimbulkan citra buruk bagi Indonesia dan komunitas WNI di Mesir," katanya.
Windratmo menjelaskan, sejauh ini KBRI Kairo memulangkan TKW bermasalah antara 50 hingga 100 orang ke Indonesia. Sebelum dipulangkan, TKW bermasalah itu ditampung di tempat penampungan di KBRI.
"Selain tiket, konsumsi selama di penampungan ditanggung KBRI," tutur Windratmo.
Durasi penampungan di KBRI itu berkisar satu pekan hingga tiga bulan, tergantung persoalan yang dihadapinya dengan majikan.
"Masalah utamanya mereka kabur dari majikan dan tidak membawa paspor," katanya.
KBRI juga menyediakan fasilitas saluran telepon hotline bagi TKW ilegal untuk mendaftarkan diri, yaitu melalui nomor 010-22229989, 010-15185795 dan 02-27947200, 02-27947209.
Bulan lalu, KBRI Kairo dalam surat edarannya memberi peringatan keras dan mengancam akan mendeportasi penyalur (TKW) secara ilegal ke Mesir karena dikategorikan sebagai penyelundupan manusia.