Rabu 12 Aug 2015 23:20 WIB

PKP2B: Banten Miliki Ratusan Hektare Wilayah Kumuh

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Penuntasan Permukiman Kumuh Perkotaan. Komplek permukiman kumuh di tepi Sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa (4/8).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penuntasan Permukiman Kumuh Perkotaan. Komplek permukiman kumuh di tepi Sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa (4/8). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Kerja Penataan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKP2B) Provinsi Banten mengungkap ada sebanyak 400 hektare dari luas Provinsi Banten merupakan daerah kumuh. Dari data tersebut sebagian besarnya berada di Ibu Kota Provinsi Banten, yakni Kota Serang.

Namun, data tersebut merupakan hasil riset sementara. “Sementara ini yang belum ada SK kumuhnya ada sebanyak tiga Kota, yaitu Cilegon, Tangerang dan Tangerang Selatan," kata Kepala Satker PKP2B Provinsi Banten, Muju Tahid, Rabu (12/8).

Muju menjelaskan, dalam menyatakan suatu daerah tersebut kumuh atau tidak, diukur berdasarkan hasil riset yang indikatornya berupa bangunan yang tidak beraturan dan tidak layak,  sanitasi yang tidak baik dan kondisi jalan yang rusak.

Guna mengentaskan wilayah kumuh tersebut, pemerintahan Jokowi melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PU/Pera) membuat Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP).

"P2KP ini merupakan transformasi PNPM Mandiri dalam rangka memberdayakan masyarakat dan penguatan peran Pemda dengan fokus pada pencapaian target 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan pemukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement