REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar bakal membantu mencegah penggusuran di Jalan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Sebab, dari puluhan rumah yang rencananya akan digusur, terdapat Kantor Kelurahan Bulogading dan Posyandu.
Kepala Biro Hukum Pemkot Makassar, Manai Shofian akan melakukan segala upaya agar rencana penggusuran ini bisa dihentikan. Pemkot Makassar pun akan terus berkoordinasi dengan PN Makassar dan pihak penggugat untuk mencari tahu detail mengenai permasalahan tanah.
Sebab, beberapa warga dan bangunan milik pemerintah telah mempunyai sertifikat resmi untuk membangun bangunan. "Di sini kan ada kantor lurah dan posyandu. Kalo ini mau digusur, seharusnya mereka juga kordinasi dengan kita. Tapi ini tidak ada (koordinasi)," ujar Sofhian, Rabu (12/8).
Sejauh ini, Pemkot Makassar juga terus berkoordinasi dengan DPRD Kota untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi agar dipertemukan dengan pihak peminta eksekusi. Tetapi Pemkot juga tidak bisa sewenang-wenang mengambil tindakan untuk menjaga lahan pemerintah dan warga. Terlebih keberadaan putusan dari pengadilan, Pemkot Makassar tetap harus mematuhi dan menghormati putusan tersebut.
"Kita tetap berusaha. Tapi kita juga harus menghormati hukum yang berlaku. Karena hukum adalah kekuatan paling tinggi," ungkapnya.