Kamis 13 Aug 2015 02:09 WIB

Berkas Perkara Alex Usman Dikembalikan Kejagung

Rep: rahmat fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti UPS
Barang bukti UPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Alex Usman, tersangka pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta tahun 2014.

"Hari ini kita ambil dari Kejaksaan," ujar Kanit III Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Bagus Suropratom di Bareskrim, Rabu (12/8).

Menurut Bagus, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi terkait ahli atas tersangka Alex Usman. Karena itu, kekurangan tersebut perlu dilengkapi.

Rencananya, kata Bagus, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (13/8) mendatang. Bagus mengharapkan, berkas tersebut segera dinyatakan P21.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat. Kemudian, Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement