Kamis 13 Aug 2015 02:52 WIB

Gereja Santa Clara Sudah Ajukan Izin Pembangunan 4 Kali

Rep: c37/ Red: Teguh Firmansyah
Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu  (25/7).  (foto : Mg_ROL46)
Jemaat membongkar secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Hasnul Holid mengungkapkan pihak Santa Clara sudah empat kali mengajukan izin pembangunan gereja di Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara. Namun baru pada akhir 2014 pengajuan izin tersebut bisa diterima.

Hasnul yang sudah dua periode di kepengurusan FKUB ini mengatakan, pada 2006 Santa Clara sudah mengajukan izin pendirian gereja, namun ditolak karena persyaratan tidak terpenuhi. Yang kedua kalinya pada 2009, namun saat diverifikasi ada kekeliruan kembali pada persyaratan.

"Kemudian pada 2010 mengajukan lagi Pak Lurah dan Pak Camat tidak mau menandatangani, mungkin ada persyaratan yang kurang lagi,"tuturnya di Kantor FKUB Bekasi, Rabu (12/8).

Selanjutnya pihak Santa Clara kembali mengajukan izin pembangunan pada 2014. Hasnul menjelaskan, karena masyarakat yang semakin banyak lalu setelah dikaji ternyata sesuai persyaratan, dan berdasarkan UU diperbolehkan, maka dikeluarkan lah rekomendasi dari FKUB.

Ketua FKUB Abdul Manan menyebut, meskipun distatus quo-kan, namun pembangunan Gereja Santa Clara sebenarnya sudah boleh dilakukan. Hanya saja, pertimbangan akan kultur masyarakat di Bekasi Utara yang mayoritas Muslim dan banyak sekolah Islam memang tidak bisa dihindari.

"Yang jelas, kami mengacu pada Pasal 29 Ayat 2, tentang kebebasan beragama,"katanya.

Sebelumnya Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) menggelar demonstrasi menyusul rencana pembangunan Gereja Santa Clara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement