Kamis 13 Aug 2015 04:00 WIB

Nur Mahmudi Dukung Sekolah Filial di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Nur Mahmudi
Nur Mahmudi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mendukung dibukanya sekolah-sekolah filial dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.

''Terus terang peningkatan daya tampung SMPN dan SMAN di Depok masih rendah, sehingga perlu diupayakan supaya fasilitas yang ada dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bisa meningkatkan daya tampung. Tanpa mengurangi kualitas, optimalkan fasilitas yang ada,'' tuturnya, Rabu (12/8).

Namun kebijakan diadakan sekolah filial ini mendapat kritikan dari para guru terutama guru-guru yang akan diperbantukan mengajar di sekolah-sekolah filial. ''Sebenarnya tidak masalah selama ada payung hukum yang jelas,'' kata Guru Bimbingan SMAN 3 Depok, Suratno.

Menurut Suratno, payung hukum yang dimaksud, kebijakan diadakannya sekolah filial ini seharusnya diikuti dengan dikeluarkannya peraturan wali kota (Perwa) sehingga ada jaminan kepastian hukumnya dan adanya petujuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak)-nya. (baca: Kebijakan Sekolah Filial di Depok tak Memiliki Payung Hukum).

"Perwa soal sekolah filial mana, kan tidak ada. Jangan hanya sekedar perintah atau mengeluarkan surat perintah (SP) saja, sehingga kami mengajar sesuai aturan yang jelas. Tahun lalu, penambahan ruang kelas di SMAN 3, pihak Disdik lepas tangan saat sekolah kami mendapat teguran dari Inspektorat Pemkot Depok,'' ungkap Sutarno.

Guru SMA 3 Depok lainnya, Sulaeman merasa prihatin dengan kondisi pendidikan di Kota Depok. ''Bukan orang tua murid yang harus disalahkan, bukan juga siswanya. Mereka semua korban dari sistem pendidikan yang dibuat karena para pembuat sistem tersebut pasti tidak mengerti dengan dunia pendidikan,'' tuturnya.

Sulaeman mengutarakan, dalam kondisi saat ini betul negara harus hadir untuk mengatasinya sehingga semua anak-anak tidak ada lagi yang tidak dapat sekolah, apalagi ada anak yang tidak sekolah. ''Kasihan anak-anak, mereka harus bersekolah dan itu tanggungjawab negara,'' tegasnya.

Lanjutnya, seharusnya kebijakan sekolah filial ini sudah disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sehingga tidak kaget dan terkesan mendadak tanpa perencanaan. ''Semestinya bagaimana memanage masalah tidak menimbulkan masalah baru. Jangan menimbulkan masalah baru bagi siswa dan guru, jika sekolah filial itu tidak ada payung hukumnya, jangan berdasarkan peraturan saja tapi keluarkan saja Perwa,'' ucapnya mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement