Kamis 13 Aug 2015 08:50 WIB

Pengadilan AS Larang Pemasangan Foto Terduga Teroris di Bus

Rep: c25/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEATTLE -- Pengadilan Banding AS menyatakan kelompok antiMuslim tidak dapat memasang iklan di bus yang menunjukkan foto-foto teroris.

Dilansir dari foxnews.com, pengadilan Banding Federal Amerika menolak klaim American Freedom Defense Initiative yang menuduh King County Metro Transit melanggar hak kebebasan berbicara mereka.

Kelompok ini berusaha untuk menampilkan iklan yang berisi 16 foto dengan slogan 'Wajah Terorisme Global'.

King County Metro Transit menolaknya dengan mengatakan jika iklan tersebut gagal memenuhi pedoman kebijakan, yang mengharuskan iklan harus akurat.

Pengadilan setuju kalau klaim FBI adalah palsu, dan menegaskan jika FBI tidak menawarkan imbalan apa-apa, sedangkan Departemen Luar Negeri hanya menawarkan $5 juta untuk penangkapan teroris yang fotonya terpampang.

Sementara, pengacara dari kelompok tersebut, David Yerushalmi, menyatakan kalau kliennya akan terus melnjutkan kasus dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement