REPUBLIKA.CO.ID,SEATTLE -- Pengadilan Banding AS menyatakan kelompok antiMuslim tidak dapat memasang iklan di bus yang menunjukkan foto-foto teroris.
Dilansir dari foxnews.com, pengadilan Banding Federal Amerika menolak klaim American Freedom Defense Initiative yang menuduh King County Metro Transit melanggar hak kebebasan berbicara mereka.
Kelompok ini berusaha untuk menampilkan iklan yang berisi 16 foto dengan slogan 'Wajah Terorisme Global'.
King County Metro Transit menolaknya dengan mengatakan jika iklan tersebut gagal memenuhi pedoman kebijakan, yang mengharuskan iklan harus akurat.
Pengadilan setuju kalau klaim FBI adalah palsu, dan menegaskan jika FBI tidak menawarkan imbalan apa-apa, sedangkan Departemen Luar Negeri hanya menawarkan $5 juta untuk penangkapan teroris yang fotonya terpampang.
Sementara, pengacara dari kelompok tersebut, David Yerushalmi, menyatakan kalau kliennya akan terus melnjutkan kasus dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.