REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap peternakan sapi (feedloter) di Tangerang, Rabu (12/8) malam. Penggerebekan tersebut diduga terkait penimbunan sapi impor asal Australia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak menjelaskan, didapatkan 21.933 sapi dari dua tempat lokasi penggeledahan. Di tempat pertama didapatkan 500 sapi yang siap potong.
"Yang kedua agak lebih banyak. Jadi ada sekitar 4.000-an dan itu tidak dilaksanakan atau dipotong dengan alasan tidak laku atau tidak ada pembelinya. Ini kita lagi selidiki," ujar Victor, Kamis (13/8).
Sementara menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata Victor, seharusnya stok sapi aman hingga Desember 2015. Polisi melakukan pengecekan di dua tempat di Tangerang. Hasilnya, setelah dilakukan penghitungan data dari KPPU akurat.
Namun, akibat sapi yang siap dipotong tersebut ditahan oleh perusahaan maka, terjadi kelangkaan stok sapi. Victor menambahkan, mereka juga sudah biasa diberikan kuota untuk pemotongan sapi.
Mereka yang melakukan penimbunan sapi, lanjutnya, bisa dikenakan pasal pidana. Victor menilai perbuatan tersebut dianggap memengaruhi kondisi ekonomi negara.
"Makanya kita tindak," kata Victor.
Sebelumnya, Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika menjelaskan, Tim bergerak menuju Tangerang, pada Rabu (12/8 pukul 15.00 WIB. Di sana melakukan pengecekan tempat feedloter sapi yakni PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung Kelor Nomor 33, Kecamatan Sepatan, Tanggerang.
Perusahaan tersebut, lanjutnya, milik BH, PH, dan SH. "Di TKP ditemukan sekitar 3164 ekor sapi. Terdapat 500 ekor sapi yang sudah memenuhi syarat untuk dipotong atau dijual namun tidak dilakukan," kata Helmy.