REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Suap diberikan untuk memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK tahun 2011.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8).
Jaksa menyebut Rusli memberi uang Akil dengan maksud untuk memenangkan sengketa Pilkada Morotai yang diajukan terdakwa bersama pasangan atau cawabup Weni Parasiau. Karena suap itu, Akil akhirnya memenangkan pasangan Rusli Sibua-Weni Parasiau di Pilkada Morotai.
Dalam surat dakwaan, uang suap diberikan pada Kamis 16 Juni 2011 dan Senin 20 Juni 2011 bertempat di kantor Bank Jasa Jakarta, dan kantor Cabang Utama BCA Wisma Millenia, Jakarta. Uang tersebut ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang tak lain merupakan milik istri Akil.
Kejadian bermula saat Rusli dinyatakan kalah dalam Pilkada Morotai 2011 oleh KPUD Morotai. KPUD menetapkan pasangan Arsad Sardan-Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Rusli pun tak terima dan menggugat ke MK.
Rusli kemudian menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacaranya. Sahrin inilah yang kemudian sekaligus menjadi perantara suap antara Akil dan Rusli. Sahrin lalu menghubungi Akil terkait gigatan kliennya. Akil lalu meminta Sahrin agar menyampaikan ke Rusli mempersiapkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk memenangkan sengketa di MK.
Sahrin menyampaikannya ke Rusli di Hotel Borobudur, Jakarta. Namun Rusli menyatakan hanya sanggup membayar Rp 3 miliar. Akil yang mengetahui informasi tersebut langsung meminta Sahrin agar menyerahkan uang itu ke kantor MK. Namun Sahrin tak berani.
Akhirnya Akil menyuruh Sahrin untuk menransfer uang tersebut ke rekening atas nama CV Ratu Samagat yang tak lain merupakan perusahaan milik istri Akil. Rusli lantas mengirim uang sejumlah Rp 2,989 miliar dalam tiga tahap.
Pada 20 Juni 2011, MK kemudian memutuskan untuk memenangkan Rusli-Weni. Dalam perkara suap sengketa pemilukada di berbagai daerah itu, Akil dinyatakan bersalah dan divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Akil sudah divonis seumur hidup sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan itu, Rusli dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. "Kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ujar Rusli.