REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis shabu yang dikendalikan dari balik rumah tahanan di Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol R. Bagoes Wibisono menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial RY dan GS ditangkap dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Agustus yang lalu berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut ditemukan bahwa pelaku berinisial RY berada di Jl. H. Harun Gang IV RT 005/010 Kel. Jati Rahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi.
"Tersangka bernama RY ditangkap pada tanggal 5 Agustus Jam 8 di Jati Rahayu Bekasi. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap lah saudari GS pada Kamis, 6 Agustus, di Kramat Jati," jelas Kompol R.Bagoes Wibisono di Polresta Bekasi Kota, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan saudari GS didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,3 gram yang dibeli dari seseorang bernama C, melalui perantara GS. "Saat ini C masih buron,"imbuhnya.
Dari RY, lanjut Bagoes, didapatkan informasi mengenai GS, dan selanjutnya Sat Resnarkoba menangkap GS di Jl. Dukuh V RT 004/005 Kel. Dukuh Kec.Kramat Jati Kodya Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan 1.200 butir pil berwarna cokelat yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi, yaitu metilon atau MDMC. Berdasarkan penyelidikan, diketahui GS dikendalikan oleh suaminya yang ditahan di dalam LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Barang tersebut didapatkan dari luar Lapas. Saudari GS dapat instruksi dari dalam Lapas (suaminya) untuk mengambil di Kp Rambutan. GS terlibat jaringan, yaitu sebatas kurir di wilayah Jakarta, sementara RY pengecer. Operasi ini sudah dikendalikan dari Lapas selama 6 bulan. Salah satu tersangka yaitu GS, saat ini tengah hamil besar,"tutur Bagoes.
Atas perbuatan tersebut tersangka RY akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
Sementara itu tersangka GS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.