REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kepada calon tunggal, maka penundaan diberlakukan pada daerah yang terdapat calon tunggal.
Ke depan, untuk menyiasati adanya calon tunggal kembali, Pemerintah akan merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Berpijak dari pengalaman tahun ini. Perppu kita close (tutup) kita masukkan lagi revisi Pilkada," ujat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurutnya, materi yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut antara lain hal-hal yang menjadi masalah dalam Pilkada serentak 2015, yakni yang terbaru mengenai adanya calon tunggal.
Ia menjelaskan revisi UU Pilkada akan mengatur calon tunggal dan bagaimana mekanisme pemilihannya.
"Kalau ada calon tunggal apa yang akan dilakukan, (bunyi) pasalnya apa," ujar Sumarsono.
Ia menambahkan materi revisi yang kemungkinan dimasukkan antara lain mengenai sengketa Pilkada dan juga aturan untuk calon perseorangan.
Pasalnya, adanya syarat minimal calon perseorangan yang tertuang dalam UU Pilkada tersebut menyulitkan pasangan calon non partai politik untuk turut serta dalam Pilkada.
"Memang ini harus direvisi, sekarang saja sudah ada yang melakukan Judicial Review, (jika) persyaratannya dikurangi, ini bisa memacu kompetisi pilkada," ungkapnya.