REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi serius menertibkan kegiatan tambang liar di wilayah selatan. Langkah ini sebagai bagian dari penataan dan pengawasan kawasan Geopark Ciletuh.
"Upaya penertiban secara tegas harus dilakukan," ujar Bupati Sukabumi Sukmawijaya yang akan selesai masa jabatannya pada 29 Agustus mendatang kepada wartawan, Jumat (14/8).
Masalah penambangan liar yang melibatkan ribuan gurandil ini sudah berlangsung lama tepatnya sejak 2008 lalu. Bahkan ujar Sukmawijaya, pemkab akan menempuh jalur hukum jika para gurandil tetap beroperasi di penambangan liar. Hal itu telah menjadi kesepatakan antara unsur Muspida di Sukabumi. Harapannya, pada 2017 mendatang upaya penertiban ini telah tuntas dilakukan.
Nantinya ujar Sukmawijaya para penambang akan ditempatkan di lokasi yang diizinkan pemerintah. "Saat ini mayoritas penambang rakyat tidak mempunyai perizinan," ujar dia.
Akibatnya, jika hukum ditegakkan maka akan banyak yang terjerat. Kondisi ini lanjut dia harus dihindari dengan mengeluarkan kebijakan berupa lokalisasi penambangan.
Kepala Dinas Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo menerangkan, pemkab telah memetakan kawasan penambangan liar. Lokasi tambang liar tersebut misalnya terdapat di Kecamatan Simpenan, Cisolok, dan Tegalbuleud. Data terkait lokasi tambang ilegal ini ujar Adi, sudah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polri.
Diharapkan, ke depan ada langkah tegas terhadap aktivitas penambangan liar tersebut.