Jumat 14 Aug 2015 21:36 WIB

TNI AD Benarkan Ada Anggotanya Terlibat Kasus Perampokan di Bekasi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Perampokan (ilustrasi)
Perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Bekasi Kota menduga ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus perampokan di Kampung Kebo, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (13/8) malam.

Hal tersebut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa jenis Revolver dengan amunisi 15 butir peluru serta Kartu Tanda Anggota (KTA) milik salah satu pelaku. Para pelaku diketahui berjumlah dua orang.

Pihak Mabes TNI AD mengonfirmasi keterlibatan oknum personil TNI AD tersebut. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wuryanto, pelaku yang bernama Imam Sopingi, sesuai dengan KTA yang ditemukan polisi, memang merupakan terdaftar salah satu anggota TNI AD berpangkat Sersan Dua (Serda).

''Dia benar anggota TNI AD, dari Satuan Denma (Detasemen Markas) Mabesad, tugasnya disitu,'' kata Wuryanto kepada wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (14/8).

Tidak hanya menemukan KTA, polisi juga menemukan Surat Perintah Tugas Jaga (Sprint Gas) di Mess Bintara dan Tamtama. Selain itu, ada pula Sprint Gas untuk menjaga kediaman Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Mulyono.

Namun, Wuryanto menegaskan pihaknya sudah lama mencabut surat penugasan tersebut. Memang dalam surat itu tertera tanggal penugasan, yaitu 21 April 2015.

''Dulu pernah dia jaga kediaman KSAD, surat perintah sudah lama, tapi sudah dicabut. Baru dicabut tahun ini beberapa bulan lalu,'' ujar perwira tinggi bintang satu tersebut.

Untuk saat ini, TNI AD telah berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota untuk menindaklanjuti sanksi terhadap pelaku dan telah menerima kasus tersebut. Pelaku pun sudah ditahan oleh pihak Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bekasi.

Namun, pelaku masih belum bisa dimintai keterangan lantaran masih belum sadarkan diri dan masih dirawat di RSUD Karawang usai dikeroyok massa setelah melakukan aksi perampokan tersebut.

Kendati begitu, atas kasus ini, Wuryanto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua jenis pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI, terlebih jika terkait dengan kasus hukum.

"Sekarang sudah diproses Denpom, artinya pasti akan ada tindakan tegas. KSAD juga sudah tegas tidak akan mentolerir semua bentuk pelanggaran oleh TNI AD, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,'' kata Wuryanto.

Sebelumnya, perampokan dengan kekerasan sempat menimpa pasangan suami istri, Giatno dan Sudarsih, yang berprofesi sebagai pedagang. Perampokan itu terjadi sesaat usai korban turun dari mobilnya. Kemudian ditodong pistol oleh pelaku,

Namun, Giatno berusaha melawan dengan berusaha merebut senjata pelaku sambil terus berteriak maling. Alhasil, korban sempat mengalami luka tembak di paha sebelah kiri. Warga yang mendengar hal itu langsung membantu korban dan mengamankan serta mengeroyok pelaku.

Sayangnya, pelaku lain yang berada di atas motor berhasil melarikan diri. Kini, jajaran Polres Bekasi Kota terus memburu pelaku kedua tersebut. Atas aksinya itu, pelaku dikenakan Pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement