REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II melakukan tindakan penyanderaan (gizjeling) terhadap penunggak pajak. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir agar para penunggak melunasi tunggakan pajak.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno Aji mengatakan, sebelum melakukan tindakan penyanderaan pihaknya telah lebih dulu melakukan tindakan penagihan secara persuasif. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa.
Tidak sampai disitu, jika penunggak juga tidak menunjukkan keinginan melaksanakan kewajibannya, Ditjen Pajak melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan penunggak pajak, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan ke luar negeri.
"Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak mempunyai itikat baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, namun disisi lain penunggak pajak tersebut memiliki kemampuan untuk melunasinya," ujar Angin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).
Sampai awal Agustus 2015, lanjut Angin, pihaknya telah berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 136,34 miliar atau sebesar 28,9 persen dari target pencairan tunggakan pajak sebesar Rp 472,4 miliar.
Tindakan penagihan yang telah dilakukan yaitu penyitaan dan pelelangan harta kekayaan penunggak pajak terhadap 615 penunggak pajak, permintaan pemblokiran rekening penunggak pajak sebanyak 668 penunggak pajak dan 49 penunggak pajak yang rekeningnya telah diblokir.
Permintaan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri sebanyak 33 penunggak pajak dan lima orang penunggak pajak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Sementara tindakan penyanderaan, telah dilakukan terhadap tiga yaitu PT PSDT (1 orang penanggung pajak), PT DBL (2 orang penanggung pajak), dan CV IM (1 orang penanggung pajak) yang yang penanggung pajaknya saat ini telah disandera. Total tunggakan pajak tiga perusahaan tersebut sebesar Rp 32,65 miliar.
Para penanggung pajak PT. PSDT dan PT. DBL dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang Bekasi dan penanggung pajak CV IM dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
“Penanggung pajak PT. PSDT telah dilepas tanggal 6 Agustus karena telah melunasi hutang pajaknya dan penanggung pajak CV IM telah melunasi 1,9 miliar dan dalam tempo 2 hari ini mereka berjanji melunasinya,” kata dia.
Lebih jauh Angin juga mengingatkan bahwa penunggak pajak lain yang saat ini dalam pantauan proses gizjeling, untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Sebenarnya Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran para penunggak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan jika penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya sebelum 1 Januari 2016. Namun jika tidak, maka tindakan penagihan aktif akan dilakukan.
"Oleh sebab itu, manfaatkan segera penghapusan sanksi bunga tadi dengan melunasi tunggakan pajaknya sehingga wajib pajak tidak sempat menghuni Lapas ini,” ujar Angin.