Jumat 14 Aug 2015 21:53 WIB

Ditjen Pajak Kembali Sandera Penunggak Pajak

Red: Hazliansyah
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II melakukan tindakan penyanderaan (gizjeling) terhadap penunggak pajak. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir agar para penunggak melunasi tunggakan pajak. 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno Aji mengatakan, sebelum melakukan tindakan penyanderaan pihaknya telah lebih dulu melakukan tindakan penagihan secara persuasif. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. 

Tidak sampai disitu, jika penunggak juga tidak menunjukkan keinginan melaksanakan kewajibannya, Ditjen Pajak melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan penunggak pajak, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan ke luar negeri. 

"Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak mempunyai itikat baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, namun disisi lain penunggak pajak tersebut memiliki kemampuan untuk melunasinya," ujar Angin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).