REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sebanyak 7.133 narapidana dan anak pidana dari 38 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan Militer di Jawa Timur mendapatkan remisi umum. Pengurangan masa hukuman diberikan berkenaan dengan Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-70 yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.
Sebagai rincian, mereka yang medapat Remisi umum I atau remisi sebagian masa tahanan sebanyak 6.752 orang. Penerima kategori remisi tersebut mendapatkan pengurangan masa kurungan mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan mereka yang mendapat Remisi umum II, yakni mendapatkan kebebasan pascaremisi sebanyak 381 orang.
Pemberian remisi secara simbolik dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi. Sukardi menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2015 dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jumat (14/8).
Sukardi mengatakan, remisi ini diharapkan menjadi penyuntik semangat bagi para narapidana dan anak pidana untuk mengubah hidupnya kearah yang lebih baik. Selain itu, narapidana juga diharapkan memulihkan kepercayaan diri dan menyiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang “baru”.
“Remisi ini harus disyukuri dan saya wanti-wanti, jangan sampai kembali ke sini lagi, di sini adalah lembaga penyucian dosa. Tapi jangan kembali lagi, jadilah orang yang luar biasa. Contohlah sosok Anton Medan yang bisa menjadi tokoh masyarakat, mudah-mudahan setelah meninggalkan lapas ini anda bisa menjadi Anton-Anton Medan yang lebih baik lagi, tunjukkanlah kepada masyarakat bahwa anda adalah orang yang baik” kata dia.