Sabtu 15 Aug 2015 17:54 WIB

JK Ingin MK Tangani Perkara HAM

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memiliki kewenangan lebih. JK mengatakan MK dapat menangani dan menyelesaikan perkara hak asasi manusia untuk melindungi warganya.

"Ya artinya tugas MK itu bukan hanya mengadili UU dengan konstitusi, tapi juga secara personal karena hal-hal tertentu, perilaku, atau tindakan. Seperti yang dilakukan kepada warga negaranya," kata JK di Istana Wakil Presiden usai memberikan pidato dalam acara Simposium Internasional Constitutional Complaint, Sabtu (15/8). 

Ia pun mencontohkan pelanggaran HAM yang sering terjadi di Turki, yakni pelarangan mengenakan jilbab bagi warga negaranya.

"Dulu pengacara pakai jilbab itu dilarang. Itu dianggap melanggar hak asasi manusia," tambah dia. 

Selama ini, sambung JK, perkara yang menyangkut terkait HAM lebih banyak dilaporkan kepada Komnas HAM. Padahal, lembaga tersebut tidak memiliki putusan yang bersifat tetap.

"Tetapi kita tahu Komnas HAM itu tidak mempunyai keputusan yang bersifat menetapkan, hanya merekomendasikan sebagian besarnya. Karena itulah dengan adanya, apakah itu tentang hak asasi manusia, perilaku dan sebagainya, tentu dapat dilaksanakan secara baik di MK," kata JK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement