Ahad 16 Aug 2015 06:45 WIB

KPU: Dana Kampanye Calon Kepala Daerah Maksimal Rp 18 M

Sejumlah perwakilan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dari seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Kampanye Pilkada di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah perwakilan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dari seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Kampanye Pilkada di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu membatasi dana kampanye maksimal Rp 18 miliar yang dikeluarkan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang maju pada pilkada serentak, Desember 2015.

"Dana kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur dibatasi maksimal Rp18 miliar untuk sembilan item peraga kampanye," kata komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Sabtu (15/8).

Saat rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu, Zainan mengatakan dana kampanye yang disediakan KPU untuk pesta demokrasi di wilayah ini Rp 7 miliar.

Dana kampanye sebesar Rp 7 miliar tersebut bersumber dari dana hibah Pemprov Bengkulu untuk penyelenggaraan pilkada serentak. Menurut dia, dana kampanye sebesar Rp18 miliar yang disediakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur tersebut untuk pengadaan sembilan item alat kampanye yakni kaos, topi, mug, pin, pulpen, payung, stiker, kalender atau kartu nama.

"Harga masing-masing alat kampaye itu dibatasi maksimal Rp 25 ribu per item," ucapnya.

Sedangkan dana kampanye sebesar Rp7 miliar yang disediakan KPU akan digunakan untuk pengadaan tiga alat peraga yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul. Zainan mengatakan saat masa kampanye, tidak ada alat peraga kampanye lain tersebut selain yang difasilitasi KPU.

"Alat peraga kampanye yaitu spanduk, baliho dan umbul-umbul hanya boleh dipasang oleh partai pengusung di sekretariat pemenangan," ujarnya.

Selain tiga alat peraga kampanye tersebut, KPU melarang penggunaan video elektronik dan lokasi-lokasi pemasangan iklan yang berbayar. Menurut dia, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan akan ditertibkan setelah penetapan pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement