REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menangkap komplotan dalam sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jabar. Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat kelompok penipuan CPNS dengan korbannya 458 orang di wilayah Jawa Barat, kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan di Bandung, Sabtu (15/8).
Ia mengatakan, para tersangka yakni Asep Saful Fasih (50), Aminudin Achmadi (48) dan Heti Hermawati (55) ketiga bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka lainnya Deddy Sugandi (43) Maman Suryaman (54), Dede Kurnia (38), Jamil Nurudin dan Dede Mulyana.
Mereka telah menjalankan aksi penipuannya sejak 2010, kemudian Juli 2015 terungkap setelah ada korbannya melapor ke polisi. "Kasus ini terjadi cukup lama dari mulai 2010 hingga 2015," katanya.
Pudjo menjelaskan, pelaku dalam aksinya menawarkan Surat Keputusan (SK) CPNS kepada para honorer tanpa melalui proses tes pada umumnya. Para korban, lanjut Pudjo, rata-rata memberikan uang kepada pelaku mulai dari Rp 45 juta sampai Rp 150 juta.
"Korban rata-rata tertipu dari Rp 45 juta hingga Rp 150 juta, mereka menjanjijkan Nomor Pokok Pegawai, NIP, petikan SK," katanya.
Ia menyebutkan korban yang mengharapkan diangkat menjadi PNS itu rata-rata honorer bidang paramedis, guru dan kesehatan. "Beberapa orang yang merasa tertipu mempertanyakan ke Kantor BKN, dan ternyata atas apa yang dilakukan mereka adalah ilegal," katanya.
Selanjutnya tersangka ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman 12 tahun penjara.