REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Bagian Humas Polda DIY, Akbp Anny Pudjiastuti menyampaikan pengadangan rombongan Harley Davidson (HD) oleh pesepeda kemarin (15/8) tidak ada kaitannya dengan pelanggaran lalu lintas. Sebab ketika penghadangan tersebut terjadi, rombongan pengguma motor gede itu justru sedang berhenti saat lampu merah.
"Itu sedang lampu merah, orang dari LSM tiba-tiba maju ke depan lalu protes. Saat itu tidak sedang terjadi pelanggaran lalu lintas," tutur Anny pada Republika Online (ROL), Ahad (16/8). Lagi pula mhenurutnya, jika benar terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengguna HD, polisiyang mengiringnya tentu akan segera menghentikan dan menindak mereka.
Anny menjelaskan, berdasarkan UU nomor 14 tahun 1992 tentang pengamanan lalu lintas, polisi bahkan berwenang untuk melanjutkan laju rombongan jika kondisinya memungkinkan. Adapun peserta Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) yang berjumlah 2.500 orang dipecah menjadi tiga kloter. Kloter pertama dan kedua sudah melaju lebih dulu. Sedangkan kloter ketiga terhenti karena lampu merah di Perempatan Condong Catur.