Ahad 16 Aug 2015 20:18 WIB

Ini Pembelaan Polda DIY Soal Pengadangan Motor Harley

Rep: c97/ Red: Joko Sadewo
Pesepeda asal Yogyakarta Elanto Wijoyono menghadang rombongan moge
Foto: Twitter
Pesepeda asal Yogyakarta Elanto Wijoyono menghadang rombongan moge

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Bagian Humas Polda DIY, Akbp Anny Pudjiastuti menyampaikan pengadangan rombongan Harley Davidson (HD) oleh pesepeda kemarin (15/8) tidak ada kaitannya dengan pelanggaran lalu lintas. Sebab ketika penghadangan tersebut terjadi, rombongan pengguma motor gede itu justru sedang berhenti saat lampu merah.

"Itu sedang lampu merah, orang dari LSM tiba-tiba maju ke depan lalu protes. Saat itu tidak sedang terjadi pelanggaran lalu lintas," tutur Anny pada Republika Online (ROL), Ahad (16/8). Lagi pula mhenurutnya, jika benar terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengguna HD, polisiyang mengiringnya tentu akan segera menghentikan dan menindak mereka.

Anny menjelaskan, berdasarkan UU nomor 14 tahun 1992 tentang pengamanan lalu lintas, polisi bahkan berwenang untuk melanjutkan laju rombongan jika kondisinya memungkinkan. Adapun peserta Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) yang berjumlah 2.500 orang dipecah menjadi tiga kloter. Kloter pertama dan kedua sudah melaju lebih dulu. Sedangkan kloter ketiga terhenti karena lampu merah di Perempatan Condong Catur.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement