REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Razman Arief Nasution resmi mengundurkan diri sebagai pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami menyimpulkan dan memutuskan dan tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Gatot Pujo Nugroho, ini final," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8).
Razman menjadi pengacara Gatot dan Evy sejak keduanya masih berstatus saksi dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Juli 2015 lalu. "Alasan saya adalah saya tidak bisa diatur-atur, diintrervensi oleh kilen saya. Alasan kedua, saya menduga ada yang disembunyikan oleh klien saya terhadap saya dan tim," ungkap Razman.
Razman merasa dalam setiap pemeriksaan, ia selalu bersedia membantu kliennya, bahkan menjadi pengantar surat bagi keduanya karena mereka ditahan secara terpisah. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta. Secara khusus, Razman mengaku bahwa peranan Evy dalam kasus tersebut terlalu dominan.
"Saya merasa dalam hal-hal penanganan kasus selama ini. Saya merasakan bahwa Bu Evy terlalu dominan, coba kalian bayangkan, masa persoalan misalnya kepentingan pribadi Pak Gatot di rutan Cipinang. Pak Gubernur sampai mengatakan 'Waduh Pak Razman jangan begitu, nanti Bu Evy kepikiran tentang saya'," tambah Razman.
Evy, menurut Razman pun menolak untuk mengungkapkan latar belakang hubungannya dengan Gatot khususnya terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bansos pemerintah provinsi Sumatera Utara 2012-2014 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sehingga Razman mengaku memilih untuk mengundurkan diri dari pada diatur saat membuat pernyataan kepada media. KPK menetapkan Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.