REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali batal memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Kejakgung beralasan sedang fokus memeriksa saksi lain di Medan.
"Tim kami sedang fokus ke lapangan untuk pemeriksaan saksi tambahan bansos dan hibah di Kejari Medan dan ke lapangan," kata Kepala Satgasus Bansos Kejakgung Victor Antonius saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Gatot sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di kasus bansos pada Kamis (13/8). Namun, karena alasan ketidaksiapan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Kejakgung membatalkan pemeriksaan dan dijadwal ulang Selasa ini.
Seperti diketahui, Kejakgung saat ini mengusut dugaan korupsi penggunaan dana bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Kejakgung.
Kasus dugaan korupsi dana bansos tetkait dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang sedang ditangani KPK. Awalnya, Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan atas penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan kemudian menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Tak lama kemudian, lembaga antikorupsi ini menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.