Selasa 18 Aug 2015 16:31 WIB

Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi Resmi Disahkan

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah seniman menunjukkan aksi mereka dalam kesenian lenong pada Festival Budaya Betawi 2011 di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, Sabtu (11/6). Acara yang merupakan rangkaian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-484 Jakarta tersebut diselenggarakan untu
Foto: Antara
Sejumlah seniman menunjukkan aksi mereka dalam kesenian lenong pada Festival Budaya Betawi 2011 di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, Sabtu (11/6). Acara yang merupakan rangkaian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-484 Jakarta tersebut diselenggarakan untu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini merupakan implementasi dari Program Legislasi Daerah Tahun 2015.

Rapat paripurna juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Dalam rapat anggota DPRD yang hadir akhirnya sepakat menyetujui menjadi Perda yang berlandaskan hukum.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Hamidi mengatakan kebudayaan Betawi merupakan modal dasar atau aset yang sangat penting guna mengembangkan prospek wisata. Untuk itu, Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini menjadi landasan hukum untuk melestarikan kekhasan Jakarta.

"Hadirnya Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi diyakini akan mampu menjaga dan melestarikan Kebudayaan Betawi," kata Hamidi di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Ia menyebut DPRD telah melalui sejumlah mekanisme pembahasan untuk mengesahkan perda tersebut. Hal ini sudah diseduaikan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 serta Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671/-075.61.

Menurutnya, Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa dan budaya. Nilai budaya daerah merupakan unsur penting menjadi rangkaian kebudayaan nasional yanv harus diberikan kepastian hukum untuk menjaganya.

"Oleh karenanya memang diperlukan suatu regulasi yang mampu melindungi, menjaga sekaligus melestarikannya," ujarnya.

Apalagi mengingat kebudayaan Betawi merupakan modal dasar atau aset penting Jakarta. Serta berguna untuk mengembangkan prospek pariwisata Ibu Kota.

Sebelumnya Perda ini  terdiri atas sepuluh Bab dan 49 pasal. Isinya antara lain berkaitan dengan menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap Pelestarian kebudayaan Betawi. Selain itu Pemda akan menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian budaya Betawi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement