REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin.
"K (Kasmin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/8). Keduanya ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasmin keluar gedung lembaga antikorupsi pukul 16.35 WIB. Tak berselang lama Amir keluar gedung dengan mengenakan seragam oranye tahanan KPK. Kasmin yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak ini bungkam saat keluar gedung KPK dan bergegas memasuki mobil tahanan yang membawanya.
Sementara Amir berjanji akan mengikuti proses hukum yang ada. Dia juga memastikan tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. "Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," ujar dia.
Keduanya diduga memberikan suap kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.