REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Penetapan Perda ini dinilai menjadi kado bagi warga Betawi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Republik Indonesia.
"Peraturan Daerah ini dapat menjadi kado istimewa bagi warga Betawi dalam rangka memperingati HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Hamidi Ar dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Menurutnya Perda tersebut bertujuan untuk melestarikan kekayaan budaya dan mendayagunakan bagi kepentingan pariwisata, sosial ekonomi serta pendidikan ilmu pengetahuan. Selain itu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi diharapkan dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan NKRI. Tak hanya itu, Perda ditujukan agar meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyaraakat terhadap budaya Betawi yang merupakan ciri khas Jakarta.
Karena itu, ke depannya masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam melestarikan kebudayaan Betawi. DPRD juga memberikan saran kepada Pemprov DKI agar mensosialisasikan Perda kepada masyarakat luas untuk meningkatkan promosi daerah.
"Pemerintah Daerah secara berkala mensosialisasikan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi kepada penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, dan agen perjalanan wisata," ujarnya
Ia menambahkan pemerintah juga harus menunjang kebudayaan Betawi lewat website yang dapat mempromosikan denga informasi berkualitas. Tak hanya itu, Pemda berperan sebagai fasilitator yang wajib menjaga dan menata pelestarian kreasi budaya dan peninggalan sejarah.